Untuk Informasi selengkapnya terkait dengan materi sosialisasi Platform Rumah Pendidikan dapat di unduh di sini 📁
GURU SIAP-SIAP! Platform Rumah Pendidikan Segera Dirilis Mendikdasmen
Untuk Informasi selengkapnya terkait dengan materi sosialisasi Platform Rumah Pendidikan dapat di unduh di sini 📁
Simulasi Pengerjaan dan Penilain Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Tahun 2025
Pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah adalah dua aspek yang saling terkait dalam sistem pendidikan yang berkualitas. Kinerja guru berhubungan langsung dengan kualitas pembelajaran, sedangkan kinerja kepala sekolah berperan sebagai pemimpin yang mengelola seluruh proses pendidikan di sekolah. Keduanya memiliki tanggung jawab besar dalam menciptakan lingkungan belajar yang efektif dan mendorong siswa untuk mencapai potensi terbaik mereka. Dalam konteks ini, pengelolaan kinerja yang terencana dan terstruktur sangat penting untuk keberhasilan pendidikan yang berkelanjutan.
Bagi Bapak/Ibu guru dan Kepala Sekolah yang ingin mencoba simulasi atau melihat pembaruan Pengelolaan Kinerja di tahun 2025 dapat melalui laman ini :👉 Klik disini
Demikian Informasi tentang Simulasi Pengerjaan dan Penilain Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Tahun 2025, semoga bermanfaat
Panduan Subtansi dan Teknis Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah Tahun 2025
Seiring dengan perkembangan zaman, pengelolaan kinerja kepala sekolah mengalami transformasi yang signifikan. Pemerintah, melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, bersama instansi terkait, terus berinovasi untuk mendukung peran kepala sekolah dalam meningkatkan kualitas pembelajaran. Berikut ini adalah poin-poin penting terkait pengelolaan kinerja kepala sekolah yang mulai diterapkan pada tahun 2025.
Landasan Regulasi
Pengelolaan kinerja kepala sekolah diatur berdasarkan beberapa regulasi utama, di antaranya:
PermenPANRB No. 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN.
PermenPANRB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
Kepdirjen GTK No. 4242 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah.
Regulasi ini bertujuan untuk memastikan setiap kepala sekolah memiliki panduan yang jelas dalam menjalankan tugasnya sebagai pemimpin di satuan pendidikan.
Tahapan Pengelolaan Kinerja
Pengelolaan kinerja kepala sekolah terdiri dari beberapa tahapan berikut:
1. Pemutakhiran Data
Data kepala sekolah harus mutakhir dan padan dengan sistem nasional, seperti Dapodik, SI-ASN, dan Dukcapil. Data utama yang perlu diperbarui meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Pegawai (NIP), dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
2. Perencanaan
Kepala sekolah memilih indikator utama untuk peningkatan kinerja berdasarkan Rapor Pendidikan. Indikator ini meliputi tiga aspek:
- Praktik Kinerja
- Perilaku Kerja
- Pengembangan Kompetensi
3. Pelaksanaan
Selama satu tahun, kepala sekolah melaksanakan program kerja yang telah direncanakan. Proses ini mencakup observasi praktik kinerja, pembinaan oleh atasan, serta refleksi terhadap hasil kerja.
4 Penilaian.
Kinerja kepala sekolah dinilai berdasarkan indikator yang telah ditentukan. Penilaian mencakup upaya refleksi, perubahan praktik, dan pengembangan kompetensi.
Aktor yang Terlibat
Pengelolaan kinerja kepala sekolah melibatkan beberapa pihak, yaitu:
Kepala Sekolah: Merencanakan, melaksanakan, dan merefleksikan kinerja.
Pejabat Penilai Kinerja: Memantau dan memberikan umpan balik kepada kepala sekolah.
Tim Kinerja: Mendukung proses pembinaan dan penilaian.
Keunggulan Sistem Baru
Sistem pengelolaan kinerja ini memiliki beberapa keunggulan:
Merdeka Memilih Indikator: Kepala sekolah dapat memilih indikator yang relevan dengan kondisi satuan pendidikan.
Merdeka dari Beban Administrasi: Sistem mengurangi dokumen administratif yang harus disiapkan.
Merdeka Unjuk Kinerja Berdampak: Fokus pada praktik yang nyata di lapangan, bukan sekadar laporan.
Kalender Implementasi
Pengelolaan kinerja kepala sekolah dirancang dengan siklus tahunan. Beberapa aktivitas utama meliputi:
Triwulan 1 (Januari–Maret): Penyusunan SKP dan observasi awal.
Triwulan 2 (April–Juni): Pelaksanaan tindak lanjut dan pengembangan kompetensi.
Triwulan 3 (Juli–September): Refleksi atas upaya peningkatan.
Triwulan 4 (Oktober–Desember): Penilaian akhir dan pemberian predikat kinerja.
Refleksi dan Rekomendasi
Pengelolaan kinerja berbasis praktik ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pembelajaran di sekolah. Kepala sekolah tidak hanya berperan sebagai manajer administratif tetapi juga sebagai pemimpin pembelajaran yang berfokus pada murid.
Melalui kolaborasi yang erat antara kepala sekolah, pengawas, dan dinas pendidikan, transformasi ini akan membawa dampak positif bagi dunia pendidikan Indonesia.
Panduan Subtansi dan Teknis Pengelolaan Kinerja Guru Tahun 2025
- Praktik Kinerja: Fokus pada indikator dari Dimensi Pembelajaran dalam Rapor Pendidikan.
- Pengembangan Kompetensi: Menentukan indikator sesuai kebutuhan peningkatan diri.
- Perilaku Kerja: Memilih aspek perilaku ASN BERAKHLAK yang akan diperbaiki.
- Tugas Pokok: Meliputi pelaksanaan 5M dan tanggung jawab harian guru.
- Guru melaksanakan tugas pokok sehari-hari, praktik kinerja, dan pengembangan kompetensi sesuai SKP.
- Kepala sekolah melakukan observasi, memberikan umpan balik, dan memantau implementasi tindak lanjut.
- Refleksi dan peningkatan berkelanjutan menjadi bagian integral dalam tahapan ini.
- Penilaian dilakukan berdasarkan dokumen tindak lanjut, refleksi, serta hasil observasi praktik kinerja dan perilaku kerja.
- Predikat kinerja guru akan menjadi dasar perencanaan periode berikutnya.
Persiapan Pengelolaan Kinerja Periode 2
Apa Saja yang Harus Dilakukan Kepala Sekolah dan Guru untuk Memulai Pengelolaan Kinerja Periode Kedua pada Platform Merdeka Mengajar
Pengelolaan kinerja yang efektif
sangat penting dalam meningkatkan mutu pendidikan di sekolah. Platform Merdeka
Mengajar hadir sebagai alat bantu untuk memfasilitasi proses ini secara digital
dan lebih efisien. Untuk memulai pengelolaan kinerja periode kedua
(Juli-Desember), kepala sekolah dan guru perlu melakukan serangkaian langkah
strategis. Artikel ini akan membahas apa saja yang harus dilakukan oleh kepala
sekolah dan guru dalam memulai pengelolaan kinerja pada platform Merdeka
Mengajar.
1. Menetapkan Tujuan dan Sasaran Kinerja
Langkah pertama adalah menetapkan tujuan dan sasaran kinerja yang jelas dan terukur. Kepala sekolah dan guru harus bersama-sama merumuskan tujuan yang ingin dicapai dalam periode kedua ini. Tujuan tersebut harus SMART (Spesifik, Measurable, Achievable, Relevant, Time-bound).
Contoh tujuan kinerja:
- Meningkatkan rata-rata nilai
ujian siswa sebesar 10%.
- Meningkatkan partisipasi siswa
dalam kegiatan ekstrakurikuler hingga 20%.
- Mengimplementasikan metode pembelajaran berbasis teknologi di 50% mata pelajaran.
2. Persiapan Data dan Dokumen Pendukung
Sebelum memulai pengelolaan kinerja, siapkan data dan dokumen yang diperlukan. Data ini akan menjadi dasar untuk evaluasi kinerja dan perencanaan ke depan.
Data yang perlu dipersiapkan:
- Hasil kinerja periode
sebelumnya.
- Rencana pembelajaran untuk
periode kedua.
- Hasil evaluasi dan umpan balik
dari siswa dan orang tua.
- Laporan kegiatan yang telah dilaksanakan.
3. Pengenalan dan Pelatihan Platform Merdeka Mengajar
Pastikan semua kepala sekolah dan guru familiar dengan platform Merdeka Mengajar. Adakan sesi pelatihan atau workshop untuk memastikan semua pengguna memahami fitur dan fungsi platform.
Fitur utama yang perlu dipahami:
- Pengisian data kinerja.
- Monitoring dan evaluasi
kinerja.
- Pembuatan laporan kinerja.
- Fitur pembinaan dan
pengembangan profesional.
Masukkan data awal ke dalam platform Merdeka Mengajar. Data ini harus akurat dan terbaru agar analisis dan evaluasi yang dilakukan nantinya valid.
Langkah-langkah pengisian data:
- Masukkan profil sekolah dan
guru.
- Input data kinerja awal.
- Pastikan semua informasi terisi lengkap dan benar.
5. Monitoring dan Evaluasi Berkala
Monitoring kinerja harus dilakukan secara berkala untuk memastikan bahwa tujuan yang telah ditetapkan dapat tercapai. Platform Merdeka Mengajar menyediakan fitur untuk memantau progres dan mencatat pencapaian.
Langkah-langkah monitoring:
- Jadwalkan evaluasi berkala
(misalnya bulanan atau triwulanan).
- Gunakan fitur monitoring untuk
melacak progres.
- Identifikasi kendala dan lakukan penyesuaian jika diperlukan.
6. Feedback dan Pembinaan
Berdasarkan hasil monitoring, berikan feedback konstruktif kepada guru. Feedback harus mencakup aspek positif yang telah dicapai serta area yang perlu ditingkatkan. Rancang program pembinaan atau pelatihan untuk membantu memperbaiki kinerja yang kurang optimal.
Contoh feedback:
- Apresiasi atas peningkatan
partisipasi siswa dalam kelas.
- Saran untuk menggunakan metode
pembelajaran yang lebih interaktif.
- Rekomendasi untuk mengikuti pelatihan tertentu.
7. Pelaporan dan Dokumentasi
Gunakan fitur pelaporan di platform untuk menyusun laporan kinerja secara terstruktur. Laporan ini penting sebagai dokumentasi dan alat analisis untuk perencanaan strategi peningkatan ke depan.
Langkah-langkah pelaporan:
- Buat laporan kinerja berkala.
- Dokumentasikan semua aktivitas
dan hasil kinerja.
- Gunakan laporan untuk evaluasi akhir periode.
8. Evaluasi Akhir Periode
Lakukan evaluasi komprehensif pada akhir periode untuk menilai pencapaian keseluruhan. Diskusikan hasil evaluasi dengan tim untuk merumuskan rencana peningkatan kinerja di periode berikutnya.
Langkah-langkah evaluasi akhir periode:
- Analisis pencapaian terhadap
tujuan yang telah ditetapkan.
- Identifikasi area yang
membutuhkan perbaikan.
- Susun rencana peningkatan untuk periode selanjutnya.
9. Pengembangan Profesional Berkelanjutan
Pengembangan profesional berkelanjutan adalah kunci untuk memastikan kepala sekolah dan guru terus meningkatkan kompetensinya. Manfaatkan sumber daya yang tersedia dalam platform untuk mendukung pengembangan ini.
Program pengembangan profesional:
- Modul pelatihan.
- Video pembelajaran.
- Forum diskusi dan berbagi pengalaman.
10. Penggunaan Teknologi secara Efektif
Maksimalkan penggunaan fitur teknologi dalam platform Merdeka Mengajar untuk mendukung pengelolaan kinerja. Pastikan semua pengguna memiliki akses yang baik dan pemahaman yang cukup tentang teknologi yang digunakan.
Langkah-langkah penggunaan teknologi:
- Adakan pelatihan teknologi
secara berkala.
- Dorong penggunaan fitur-fitur
canggih dalam platform.
- Pastikan infrastruktur teknologi di sekolah mendukung.
Kesimpulan
Memulai pengelolaan kinerja
periode kedua pada platform Merdeka Mengajar memerlukan persiapan yang matang
dan langkah-langkah strategis. Dengan menetapkan tujuan yang jelas,
mempersiapkan data dan dokumen pendukung, serta memanfaatkan fitur teknologi
secara efektif, kepala sekolah dan guru dapat mengelola kinerja dengan lebih
efisien dan mendukung peningkatan mutu pendidikan. Monitoring dan evaluasi
berkala, feedback konstruktif, serta pengembangan profesional berkelanjutan
adalah kunci untuk mencapai tujuan pendidikan yang telah ditetapkan.
Program PembaTIK Jadikan Guru “Duta Teknologi”.
Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Kemendikbudristek kembali mengadakan program yang membantu guru dan siswa meningkatkan kemampuan teknologi dan komunikasi (TIK) sebagai upaya mendukung implementasi Kurikulum Merdeka.
Dua inovasi teknologi pendidikan yang dirilis yaitu Pembelajaran Berbasis TIK (PembaTIK) dan Kita Harus Belajar (Kihajar) STEM. Kedua program ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) guru dan siswa, sekaligus mengimplementasikan Kurikulum Merdeka.
Program PembaTIK dan Kihajar STEM secara resmi diluncurkan pada 13 Juni 2024 oleh Mendikburistek Nadiem Anwar Makarim yang disiarkan langsung melalui YouTube dan Televisi Edukasi.
“Selama lima tahun Gerakan Merdeka Belajar, teknologi telah memainkan peran penting dalam transformasi pendidikan di Indonesia. PembaTIK dan Kihajar STEM adalah platform yang membantu guru dan siswa meningkatkan kemampuan TIK mereka, mendukung implementasi Kurikulum Merdeka,” ujar Menteri Nadiem.
Nadiem menambahkan bahwa PembaTiK mendorong para pendidik untuk terus belajar, berkolaborasi, dan berbagi pengetahuan. Sedangkan Kihajar STEM fokus pada pengembangan keterampilan abad ke-21 seperti gotong royong, komunikasi, dan pemikiran kritis.
“PembaTIK akan melahirkan Duta Teknologi yang menginspirasi praktik baik penggunaan platform teknologi, dan Kihajar STEM akan menumbuhkan generasi Pelajar Pancasila yang berdaya saing global,” jelas Menteri Nadiem.
Duta Teknologi
Khusus program PembaTIK 2024 Kemdikbudristek memberikan kesempatan kepada guru menjadi Duta Teknologi Kemendikbudristek 2024. Pendaftaran PembaTIK 2024 dilaksanakan sejak 13 Juni 2024 sampai 26 Juli 2024 melalui laman resmi PembaTIK 2024 Kemendikbudristek, https://pembatik.kemdikbud.go.id.
Pelaksanaan PembaTIK 2024 oleh Kemendikbudristek melalui BLPT ini dilatarbelakangi oleh semakin majunya TIK dalam pendidikan. Integrasi teknologi informasi dan komunikasi (TIK) dalam pendidikan menjadi kunci untuk meningkatkan kualitas proses belajar mengajar. Salah satu inisiatif yang mendukung hal ini adalah program PembaTIK (Pembelajaran Berbasis TIK).
Program ini dirancang untuk meningkatkan kompetensi TIK bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan pegawai dinas pendidikan, sehingga mampu berinovasi dalam pembelajaran kolaboratif sesuai tuntutan Kurikulum Merdeka.
PembaTIK 2024 bertujuan untuk memberdayakan para guru dan tenaga pendidikan agar dapat memanfaatkan teknologi secara efektif dalam kegiatan belajar, mengajar, dan berkarya. Dengan fokus pada pemanfaatan platform teknologi, program ini mendukung terciptanya inovasi pembelajaran yang kolaboratif dan kreatif, sesuai dengan semangat Kurikulum Merdeka. Salah satu manfaat mengikuti PembaTIK 2024 adalah meningkatkan kompetensi literasi, implementasi, kreasi serta berbagi dan kolaborasi.
Untuk memastikan peningkatan kompetensi TIK yang terstruktur dan komprehensif, PembaTIK mengacu pada standar kompetensi yang terdiri dari empat level:
1. Level Literasi: Penguasaan dasar TIK yang meliputi kemampuan menggunakan perangkat dan aplikasi dasar untuk mendukung proses pembelajaran.
2. Level Implementasi: Kemampuan untuk mengintegrasikan teknologi ke dalam kurikulum dan proses pembelajaran sehari-hari.
3. Level Kreasi: Keterampilan dalam menciptakan konten digital yang mendukung pembelajaran inovatif.
4. Level Berbagi & Berkolaborasi: Kompetensi dalam berkolaborasi dan berbagi praktik terbaik serta sumber daya pendidikan secara digital dengan sesama pendidik.
Dikutip dari laman resmi PembaTIK Kemendikbudristek, berikut ini informasi syarat dan ketentuan mengikuti PembaTIK 2024.
1. Memiliki Akun belajar.id: Setiap peserta harus sudah memiliki dan mengaktifkan akun belajar.id, yang merupakan identitas digital yang disediakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
2. Status Kepegawaian:
- Guru ASN: Termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dengan bukti SK yang relevan.
- Guru Tetap Yayasan: Dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan dari yayasan terkait.
- Guru Honorer: Di instansi pendidikan pemerintah atau swasta dari semua jenjang, dibuktikan dengan keputusan dari pimpinan lembaga.
- Tenaga Kependidikan: Di instansi pendidikan pemerintah atau swasta, dibuktikan dengan keputusan dari pimpinan lembaga terkait.
- Pegawai Dinas Pendidikan dan UPT: Pegawai di bawah naungan Kemendikbudristek juga dapat mengikuti PembaTIK, namun mereka tidak dapat mengikuti seleksi Duta Teknologi.
Khusus peserta yang telah menyelesaikan Level 1 PembaTIK pada tahun 2023 diberikan kemudahan untuk tidak perlu mengulang seluruh pembelajaran pada Level 1 di PembaTIK 2024. Mereka hanya perlu mengikuti sesi sinkronus dan mengisi daftar hadir. Namun, untuk Level 2 dan 3, mereka harus mengikuti pembelajaran secara utuh seperti biasa.
Secara umum PembaTIK adalah langkah penting dalam meningkatkan kompetensi TIK bagi para pendidik dan tenaga kependidikan. Melalui program ini, diharapkan mereka dapat mengadopsi teknologi dengan lebih baik dalam proses pembelajaran, sehingga mampu menciptakan inovasi yang mendukung Kurikulum Merdeka.
JADWAL PELAKSANAAN PPG DALJAB TAHUN 2024
Jadwal Pelaksanaan PPG Dalam Jatan Tahun 2024
A. Jadwal Pelaksanaan
1 | Pemanggilan Peserta Di SIMPKB | 22 s.d 26 Juli 2024 |
---|---|---|
2 | Lapor Diri dan Orientasi di LPTK | 23 s.d 31 Juli 2024 |
3 | Pembelajaran Mandiri Di PMM | 24 Juli s.d 4 September 2024 |
4 | Pendaftaran UKPPG di PMM | 9 Agustus s.d 7 September 2024 |
5 | Unggah Dokumen UKPPG | 11 s.d 15 September 2024 |
6 | Pelaksanaan Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK) | 21 s.d 22 September 2024 |
7 | Pelaksanaan Penilain Ujian Kinerja | 23 s.d 29 September 2024 |
8 | Pengumuman UKPPG | 8 Oktober 2024 |
Catatan : Jadwal dapat berubah dan di informasikan lebih lanjut |
B. Ketentuan Lapor Diri
Seluruh berkas lapor diri di bawah ini diunggah pada aplikasi lapor diri LPTK Penyelenggara PPG, sesuai dengan penempatan yang disampaikan melalui akun SIMPKB masing-masing.
1. Pakta Integritas ( terlampir)
2. Biodata Mahasiswa (sesuai format PD DIKTI)
3. Scan Ijazah S1 yang dilegalisir
4. Scan Transkrip Nilai
5. Scan Kartu Identitas KTP/SIM
6. Scan Pas Foto berwarna dimensi 4x6
7.Scan Surat Keterangan sehat (dari fasilitas layanan kesehatan)
8. Scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian
9. Scan Surat Bebas Narkotika,Psikotropika,dan Zat Adaktif lainnya/NAFZA (dari Puskesmas/RSUD setempat/Kepolisian/BNN)
10. Scan NPWP (bagi yang memiliki)
11.Tambahan persyaratan dari LPTK masing-masing
Format Fakta Integritas dapat di unduh disini : Klik disini
Yth. Bapak/Ibu
- Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
- Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
- Kepala BBPMP dan BPMP
- Kepala Satuan Pendidikan PAUD, SD, SMP, SMA, SMK, PKBM, SKB dan SLB
di seluruh Indonesia
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,
Salam sejahtera bagi kita semua,
Dengan hormat kami sampaikan bahwa dalam rangka pemutakhiran Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah telah melakukan integrasi data serta pembaruan pada Aplikasi Dapodik versi 2025 untuk satuan pendidikan, sehingga dapat digunakan untuk pengumpulan data semester 1 tahun ajaran 2024/2025 di bidang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Kesetaraan.
Satuan Pendidikan diharapkan memprioritaskan pendataan Peserta Didik Semester 1 Tahun Ajaran 2024/2025 dengan status Naik Kelas terlebih dahulu dan selanjutnya peserta didik baru, serta melakukan isian partisipasi BOSP. Perubahan dan pembaruan ini merupakan upaya untuk menyelaraskan prosedur dan mekanisme pendataan Dapodik. Berdasarkan Permendikbudristek No. 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan, disampaikan bahwa Satuan Pendidikan harus mengisi dan melakukan pemutakhiran Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Satuan Pendidikan paling lambat tanggal 31 Agustus anggaran sebelumnya.
Selain daripada itu dalam rangka menindaklanjuti terbitnya peraturan Permendikbudristek nomor 47 tentang Standar Pengelolaan pada PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Pasal 8 bahwa Satuan Pendidikan Dalam menyusun perencanaan kegiatan pendidikan yang memuat kurikulum dan pembelajaran, Satuan Pendidikan menetapkan jumlah Peserta Didik pada setiap rombongan belajar dan jumlah rombongan belajar pada setiap Satuan Pendidikan.
Aplikasi Dapodik versi 2025 dirilis dalam bentuk Installer, maka satuan Pendidikan harus melakukan uninstall Aplikasi Dapodik versi sebelumnya terlebih dahulu.
Berikut Langkah instalasi Aplikasi Dapodik versi 2025:
- Unduh file installer Aplikasi Dapodik versi 2025
- Lakukan instalasi Aplikasi Dapodik;
- Refresh browser (ctrl+F5);
- Lakukan registrasi;
- Pastikan proses registrasi berhasil;
- Isi username dan password;
- pilih semester 2024/2025;
- klik tombol Masuk;
- Pastikan tampilan Aplikasi Dapodik sudah versi 2025;
- Lakukan input data sesuai kondisi riil;
- Login Akun Kepala Sekolah
- Klik tombol sinkronisasi.
Berikut adalah daftar perubahan pada Aplikasi Dapodik versi 2025:
- [Pembaruan] Penambahan proses bisnis dalam pelaksanaan implementasi kurikulum merdeka (dapat dilakukan secara bertahap atau serentak).
- [Pembaruan] Penambahan atribut jabatan GTK di Penugasan GTK.
- [Pembaruan] Penambahan fitur penginputan nomor ijazah dan nomor Surat Keterangan Melek Aksara (SUKMA) bagi peserta didik yang telah lulus.
- [Pembaruan] Penambahan validasi usia peserta didik di jenjang kesetaraan (PKBM dan SKB).
- [Pembaruan] Perubahan instrumen Pendidikan Anti Korupsi (PAK) di menu Beranda.
- [Perbaikan] Penonaktifan fitur salin penugasan di menu GTK (dilakukan otomatis oleh sistem).
- [Perbaikan] Penonaktifan fitur kenaikan kelas di menu Rombongan Belajar untuk satuan pendidikan pelaksana Implementasi Kurikulum Merdeka Tahun Ajaran 2024/2025.
- [Perbaikan] Perbaikan penginputan format NIK pada formulir peserta didik dan GTK.
- [Perbaikan] Perbaikan profil guru di menu GTK.
- [Perbaikan] Validasi jumlah peserta didik per rombongan belajar (sesuai Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023).
- [Perbaikan] Validasi jumlah rombongan belajar paralel (sesuai Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023).
- [Perbaikan] Validasi jumlah jam maksimal Praktik Kerja Lapangan (PKL) di jenjang SMK.
- [Perbaikan] Validasi usia peserta didik berkebutuhan khusus di jenjang PAUD.
- [Perbaikan] Penonaktifan isian riwayat jabatan pendidik/tenaga kependidikan, riwayat jabatan fungsional, dan kompetensi pada menu data rinci GTK.
- [Perbaikan] Penyesuaian referensi mata pelajaran di jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK (sesuai Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024).
Demikian informasi yang kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja sama Bapak/Ibu, kami ucapkan terima kasih.
Salam Satu Data Pendidikan Indonesia,
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Admin Dapodik
#Repost: https://dapo.kemdikbud.go.id/