SELAMAT DATANG DI WEB BLOG KORWIL X DISDIKBUD ULU PUNGKUT

Simulasi Pengerjaan dan Penilain Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Tahun 2025




Pengelolaan Kinerja di PMM adalah alat bantu yang memudahkan guru dan kepala sekolah menentukan sasaran Kinerja yang lebih konstektual dengan kebutuhan satuan pendidikan dan penembangan karir, demi peningkatan kulaitas pembelajaran siswa.

Pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah adalah dua aspek yang saling terkait dalam sistem pendidikan yang berkualitas. Kinerja guru berhubungan langsung dengan kualitas pembelajaran, sedangkan kinerja kepala sekolah berperan sebagai pemimpin yang mengelola seluruh proses pendidikan di sekolah. Keduanya memiliki tanggung jawab besar dalam menciptakan lingkungan belajar yang efektif dan mendorong siswa untuk mencapai potensi terbaik mereka. Dalam konteks ini, pengelolaan kinerja yang terencana dan terstruktur sangat penting untuk keberhasilan pendidikan yang berkelanjutan.

Bagi Bapak/Ibu guru dan Kepala Sekolah yang ingin mencoba simulasi atau melihat pembaruan Pengelolaan Kinerja di tahun 2025 dapat melalui laman ini :👉 Klik disini

Demikian Informasi tentang Simulasi Pengerjaan dan Penilain Kinerja Guru dan Kepala Sekolah Tahun 2025, semoga bermanfaat


Panduan Subtansi dan Teknis Pengelolaan Kinerja Kepala Sekolah Tahun 2025



Seiring dengan perkembangan zaman, pengelolaan kinerja kepala sekolah mengalami transformasi yang signifikan. Pemerintah, melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, bersama instansi terkait, terus berinovasi untuk mendukung peran kepala sekolah dalam meningkatkan kualitas pembelajaran. Berikut ini adalah poin-poin penting terkait pengelolaan kinerja kepala sekolah yang mulai diterapkan pada tahun 2025.


Landasan Regulasi

Pengelolaan kinerja kepala sekolah diatur berdasarkan beberapa regulasi utama, di antaranya:

PermenPANRB No. 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja Pegawai ASN.

PermenPANRB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.

Kepdirjen GTK No. 4242 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah.

Regulasi ini bertujuan untuk memastikan setiap kepala sekolah memiliki panduan yang jelas dalam menjalankan tugasnya sebagai pemimpin di satuan pendidikan.

Tahapan Pengelolaan Kinerja

Pengelolaan kinerja kepala sekolah terdiri dari beberapa tahapan berikut:

1. Pemutakhiran Data

Data kepala sekolah harus mutakhir dan padan dengan sistem nasional, seperti Dapodik, SI-ASN, dan Dukcapil. Data utama yang perlu diperbarui meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Pegawai (NIP), dan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).

2. Perencanaan

Kepala sekolah memilih indikator utama untuk peningkatan kinerja berdasarkan Rapor Pendidikan. Indikator ini meliputi tiga aspek:

  • Praktik Kinerja
  • Perilaku Kerja
  • Pengembangan Kompetensi

3. Pelaksanaan

Selama satu tahun, kepala sekolah melaksanakan program kerja yang telah direncanakan. Proses ini mencakup observasi praktik kinerja, pembinaan oleh atasan, serta refleksi terhadap hasil kerja.

4 Penilaian.

Kinerja kepala sekolah dinilai berdasarkan indikator yang telah ditentukan. Penilaian mencakup upaya refleksi, perubahan praktik, dan pengembangan kompetensi.

Aktor yang Terlibat

Pengelolaan kinerja kepala sekolah melibatkan beberapa pihak, yaitu:

Kepala Sekolah: Merencanakan, melaksanakan, dan merefleksikan kinerja.

Pejabat Penilai Kinerja: Memantau dan memberikan umpan balik kepada kepala sekolah.

Tim Kinerja: Mendukung proses pembinaan dan penilaian.

Keunggulan Sistem Baru

Sistem pengelolaan kinerja ini memiliki beberapa keunggulan:

Merdeka Memilih Indikator: Kepala sekolah dapat memilih indikator yang relevan dengan kondisi satuan pendidikan.

Merdeka dari Beban Administrasi: Sistem mengurangi dokumen administratif yang harus disiapkan.

Merdeka Unjuk Kinerja Berdampak: Fokus pada praktik yang nyata di lapangan, bukan sekadar laporan.

Kalender Implementasi

Pengelolaan kinerja kepala sekolah dirancang dengan siklus tahunan. Beberapa aktivitas utama meliputi:


Triwulan 1 (Januari–Maret): Penyusunan SKP dan observasi awal.

Triwulan 2 (April–Juni): Pelaksanaan tindak lanjut dan pengembangan kompetensi.

Triwulan 3 (Juli–September): Refleksi atas upaya peningkatan.

Triwulan 4 (Oktober–Desember): Penilaian akhir dan pemberian predikat kinerja.

Refleksi dan Rekomendasi

Pengelolaan kinerja berbasis praktik ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pembelajaran di sekolah. Kepala sekolah tidak hanya berperan sebagai manajer administratif tetapi juga sebagai pemimpin pembelajaran yang berfokus pada murid.

Melalui kolaborasi yang erat antara kepala sekolah, pengawas, dan dinas pendidikan, transformasi ini akan membawa dampak positif bagi dunia pendidikan Indonesia.

Panduan Subtansi dan Teknis Pengelolaan Kinerja Guru Tahun 2025





Transformasi pengelolaan kinerja guru merupakan langkah strategis yang diambil oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah guna mendukung pembelajaran yang berorientasi pada peserta didik. Dengan regulasi baru dan pendekatan berbasis praktik, pengelolaan kinerja kini lebih mudah, bermakna, dan bermutu untuk semua guru. 

Tahapan Pengelolaan Kinerja Guru
1. Pemutakhiran Data

Pemutakhiran data guru merupakan prasyarat penting untuk memastikan data kependudukan dan kepegawaian sinkron antara Dapodik, SI-ASN, dan Dukcapil.
Data utama yang perlu diperbarui meliputi NIK, NIP, unit organisasi, dan NPSN.

2. Perencanaan Kinerja

Guru menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dengan memilih indikator dari 4 variabel utama:
  • Praktik Kinerja: Fokus pada indikator dari Dimensi Pembelajaran dalam Rapor Pendidikan.
  • Pengembangan Kompetensi: Menentukan indikator sesuai kebutuhan peningkatan diri.
  • Perilaku Kerja: Memilih aspek perilaku ASN BERAKHLAK yang akan diperbaiki. 
  • Tugas Pokok: Meliputi pelaksanaan 5M dan tanggung jawab harian guru.
SKP yang disusun diajukan kepada kepala sekolah untuk disetujui dan disepakati.

3. Pelaksanaan Kinerja
  • Guru melaksanakan tugas pokok sehari-hari, praktik kinerja, dan pengembangan kompetensi sesuai SKP.
  • Kepala sekolah melakukan observasi, memberikan umpan balik, dan memantau implementasi tindak lanjut.
  • Refleksi dan peningkatan berkelanjutan menjadi bagian integral dalam tahapan ini. 

4.Penilaian Kinerja
  • Penilaian dilakukan berdasarkan dokumen tindak lanjut, refleksi, serta hasil observasi praktik kinerja dan perilaku kerja.
  • Predikat kinerja guru akan menjadi dasar perencanaan periode berikutnya.
Fokus Transformasi Pengelolaan Kinerja
Mudah

Proses pengelolaan kinerja tidak memerlukan unggah dokumen tambahan.
Semua aktivitas dirancang untuk mempermudah guru dan kepala sekolah tanpa beban administrasi berlebih.

Bermakna

Pengelolaan kinerja berbasis praktik nyata di kelas dan sekolah.
Mengutamakan umpan balik untuk peningkatan kualitas pembelajaran.

Bermutu

Guru dinilai dengan indikator relevan, sementara kepala sekolah memiliki fleksibilitas untuk menyusun prioritas sesuai kebutuhan sekolah.

Total Pengunjung

A.T. Diberdayakan oleh Blogger.